Kompas TV nasional hukum

Tim Pembela Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Tim Hukum Anies-Muhaimin

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 22:42 WIB
tim-pembela-prabowo-gibran-minta-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-2024-tim-hukum-anies-muhaimin
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat membacakan tanggapan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Anies-Muhaimin di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Atau majelis hakim menyatakan setidak-tidaknya permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima. 

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin cacat formil. Sebab, petitum permohonan tidak membandingkan hasil pemilu versi timnya dan versi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Otto menjelaskan, menurut aturan, permohonan pemohon wajib menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara pemilu yang diumumkan KPU dan hasilnya menurut pemohon. 

Ia mengatakan, dalam permohonannya, pemohon tidak pernah mengajukan hasil penghitungan suara yang benar dan yang salah. 

Baca Juga: Otto Hasibuan Jawab Gugatan Anies-Ganjar di Mahkamah Konstitusi: Dalil Pemohon Salah Kamar

Otto juga menjelaskan, Pasal 7, Pasal 8 butir b poin 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023 tegas menjabarkan pokok permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon, dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Bahkan, sambungnya, petitum harus memuat permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil pemilu oleh termohon, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon.

"Dalam kasus ini, dalam permohonan, pemohon tidak menyebutkan dalam petitumnya mana suara yang salah dan mana perolehan suara yang benar dari pemohon. Sehingga dengan demikian, permohonan daripada pemohon telah cacat formil, tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam Peraturan MK 4 tahun 2003 dan Peraturan MK 2 tahun 2024," ujar Otto.

Sebagai penutup, Otto meminta majelis hakim MK mengadili permohonan pemohon dengan memutuskan dengan amar, pertama mengenai kompetensi absolut, menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak terkait. 

Kedua, menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo

Baca Juga: Anies Singgung Intervensi Kekuasaan dan Bansos di Sidang MK, Begini Respons Yusril

Mengenai eksepsi cacat formil, Otto meminta MK mengadili permohonan pemohon dengan memutuskan pertama, menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya. 

Kedua, menyatakaan permohonan pemohon cacat formil.

Ketiga, menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Otto. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x