Kompas TV nasional hukum

Tim Hukum Amin Minta 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud 2

Kompas.tv - 29 Maret 2024, 07:17 WIB
tim-hukum-amin-minta-4-menteri-jokowi-jadi-saksi-sengketa-pilpres-di-mk-kubu-ganjar-mahfud-2
Tim Hukum Ganjar-Mahfud (kiri) dan Tim Hukum Anies-Baswedan hadir di sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

"Kami juga ingin mengajukan hal yang sama tapi karena sudah diajukan oleh pemohon 1 kami menudukung apa yang disampaikan pemohon 1. Demikan juga dengan usulan pemohon menteri sosial," ujar Todung. 

Baca Juga: Soal Suara Nol di Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Ini Bentuk Pengingkaran terhadap Demokrasi

"Paling tidak dua kementrian ini yang kami anggap penting sangat vital dan kami mohon perkenaan majelis hakim mengabulkan hal tersbut," tambah Todung.  

Respons MK 

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan. 

Sebab dalam perkara sengketa bersifat adversarial, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.

Untuk itu jika nantinya dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah. 

Baca Juga: Gugatan Anies Soroti Bansos di Sidang MK, Yusril: Banyak Asumsi dan Narasi

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo. 

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," sambung Suhartoyo.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x