Kompas TV nasional hukum

Irjen Karyoto Disebut Setop Kasus Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Tidak Benar, Mengada-ada

Kompas.tv - 29 Maret 2024, 08:53 WIB
irjen-karyoto-disebut-setop-kasus-firli-bahuri-diam-diam-polda-metro-jaya-tidak-benar-mengada-ada
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membantah anggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI yang menilai telah menghentikan penyidikan secara diam-diam terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Demikian bantahan itu terungkap dalam eksepsi Polda Metro Jaya yang dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon I yang digugat oleh MAKI.

Adapun MAKI menggugat Kapolda Metro Jaya karena tidak kunjung menahan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Saya Pastikan akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Tunggu Tanggal Mainnya

“Bahwa dalil para pemohon tersebut (hentikan perkara Firli Bahuri secara diam-diam) adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada,” demikian tulis eksepsi tersebut yang salah satunya ditandatangani oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata sebagai kuasa hukum Karyoto, Kamis (28/3/2024).

Dalam eksepsinya selanjutnya, Irjen Karyoto mengaku sampai saat ini pihaknya masih menyidik perkara Firli Bahuri yang bergulir di Polda Metro Jaya.

Dalam prosesnya, Irjen Karyoto selalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dengan termohon III (Kepala Kejati DKI Jakarta Narendra Jatna) untuk memastikan berkas perkara terhadap perkara a quo benar-benar telah lengkap tanpa kurang suatu apapun,” bunyi eksepsi Karyoto dikutip dari Kompas.com.

Masih dalam eksepsi, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkara ke JPU. Hanya, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Desakan Publik yang Minta Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan

“Selanjutnya termohon I melakukan pemeriksaan dalam rangka memenuhi dan melengkapi petunjuk tersebut serta terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” bunyi eksepsi itu.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x