Kompas TV nasional hukum

Dalam Sidang di MK Yusril Pertanyakan Norma Hukum yang Harus Diikuti Jika Ada yang Bertentangan

Kompas.tv - 1 April 2024, 11:20 WIB
dalam-sidang-di-mk-yusril-pertanyakan-norma-hukum-yang-harus-diikuti-jika-ada-yang-bertentangan
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) di mahkamah Konstitusi (MK) , Senin (1/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK),  mempertanyakan norma hukum yang harus diikuti jika ada yang bertentangan.

Pertanyaan Yusril tersebut disampaikan seusai Bambang Eka Cahya selaku saksi ahli menyatakan pencalonan Gibran melanggar hukum dan konstitusi, dalam sidang di MK, Senin (1/4/2024).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Yusril menanyakan apakah saksi ahli tahu dan dapat membedakan antara sengketa proses dan sengeta hasil dalam pemilu, serta apakah proses pencalonan termasuk sengketa proses atau sengketa hasil.

Kedua, Yusril menanyakan mengenai apa yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara jika ada perbedaan antara norma hukum yang ada.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Tim AMIN: Putusan Sidang DKPP Terlalu Lama!

“Jika penyelenggara negara tahu bahwa ada norma hukum yang lebih tinggi yang mengatur sesuatu tapi ada juga norma hukum yang lebih rendah dan peraturan yang lebih rendah itu bertentangan dengan yang lebih tinggi, yang lebih rendah itu secara formal masih berlaku, apa yang harus dia lakukan?” tanya Yusril.

Menjawab hal itu, Bambang mengatakan, jika ada norma hukum yang bertentangan, seharusnya norma yang lebih rendah menyesuaikan dengan norma yang lebih tinggi.

“Persoalannya adalah kerangka hukum pemilu itu tidak cuma undang-undang, tetapi juga peraturan KPU,” lanjutnya.

“Dipertegas dalam Pasal 75 UU Pemilu bahwa untuk melaksanakan pemilihan umum, KPU harus membentuk peraturan KPU dan Keputusan KPU.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x