Kompas TV nasional hukum

Terbukti Terima Rp58,9 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 1 April 2024, 14:20 WIB
terbukti-terima-rp58-9-miliar-eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-divonis-10-tahun-penjara
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) berbicara kepada wartawan usai memberikan klarifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Selain itu, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Riau

Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Djuyamto.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Salah satunya perbuatan Andhi Pramono dinilai telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Djuyamto.

Baca Juga: Terungkap, Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan hingga Keamanan untuk Transaksi Keuangan

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan hakim antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x