Kompas TV nasional hukum

Tanggapan Airlangga soal Jadi Saksi dalam Sidang MK: Kami Tunggu Panggilannya

Kompas.tv - 2 April 2024, 09:41 WIB
tanggapan-airlangga-soal-jadi-saksi-dalam-sidang-mk-kami-tunggu-panggilannya
Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (20/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dirinya menunggu panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kami tunggu panggilannya," kata Airlangga, Senin (1/4/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dia menyatakan dirinya belum mendapatkan panggilan dari MK untuk datang pada Jumat (5/4/2024). 

Baca Juga: Tanggapan Airlangga soal Dipanggil MK Hadiri Sidang Sengketa Pilpres

"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," katanya. 

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang gugatan Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.

Selain Airlangga, tiga menteri yang dijadwalkan dipanggil itu adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin.

Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah.

Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Juga: Apa Maksud Perkataan Prabowo Subianto 'Timnya Pak Jokowi' di Hadapan Airlangga Hartarto?

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mngakomodir kepentingan para hakim," kata Suhartoyo.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x