Kompas TV nasional hukum

Jawab Pertanyaan Hotman soal "Presiden Seperti Karyawan Ambil Uang Toko", Ini Penjelasan Romo Magnis

Kompas.tv - 2 April 2024, 14:23 WIB
jawab-pertanyaan-hotman-soal-presiden-seperti-karyawan-ambil-uang-toko-ini-penjelasan-romo-magnis
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang PHPU Presiden di MK, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hotman Paris Hutapea selaku anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pihak terkait pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK),  mempertanyakan peryataan ahli, Franz Magnis atau Romo Magnis tentang bansos, dalam sidang yang dilaksanakan Selasa (2/4/2024).

Perkara PHPU tersebut dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mengawali pertanyaannya, Hotman mengatakan bahwa pada tahun 2021 dan 2022 ada presiden yang membagikan bansos dengan nominal ratusan triliun rupiah.

“Kalau ada presiden di tahun 2021 membagikan bansos sebesar Rp408 triliun, kemudian tahun 2022 Rp431 triliun, apakah itu pemerintah yang baik yang membantu fakir miskin?” tanya Hotman.

Baca Juga: Sidang Pilpres di MK: Hamdi Muluk Samakan Bansos dan Suara Pihak Petahana di Nigeria dan Indonesia

Ia menyebut, pada waktu itu tidak ada perhelatan pemilihan umum (pemilu), tetapi sudah dikucurkan lebih dari Rp400 triliun.

“Yang kedua, tadi Romo mengatakan bahwa presiden seperti pencuri di kantor, mengambil duit dibagi-bagikan, presiden ambil uang bansos untuk dibagi-bagikan.”

“Apakah Romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan itu sudah ada datanya berdasarkan DTKS yaitu data terpadu kesejahteraan sosial, dan satu lagi P3KE pensasaran percepatan penghausan kemiskinan ekstrem?” tanya Hotman lagi.

Menurut Hotman, data penerima bansos sudah ada, dan presiden membagikan secara simbolik di awal, sesuai dengan data yang suah ada di kementerian masing-masing.

Ia menyatakan, presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang sudah ada, DTKS dan P3KE sesuai dengan data kementerian.

“Dari mana Pak Romo tahu bahwa presiden seolah mencuri dari uang bansos untuk dibagi-bagikan, padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada data lengkapnya, yaitu keluarga penerima manfaat (KPM)?” tanya Hotman.

Menjawab pertanyaan tersebut, Romo magnis mengatakan ia tidak pernah menyampaikan pernyataan tentang yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Mengenai bansos, saya tidak mengataan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi,” kata Romo Magnis tegas.

Dirinya hanya menyampaikan bahwa jika ada presiden yang membagikan bansos untuk kepentingan politiknya, hal itu merupakan pencurian.

“Kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya maka itu pencurian.”

“Apakah itu terjadi di Indonesia? Bukan urusan saya, saya bukan ahli mengenai hal-hal itu. Saya hanya melihat kasus secara teoritis.” tambahnya.

Ia juga menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ganjar-Mahfud tentang dampak yang mungkin terjadi jika putusan MKMK soal pelanggaran etik diabaikan.

“Lalu mengenai dampak kalau pernyataan pelanggaran etika oleh MKMK diabaikan, tentu saja itu memberi kesan bahwa asal ada kekuasaan, maka bukan hanya etika tetapi juga hukum tidak perlu diperhatikan.”

“Jadi penguasa bisa mengatakan, abaikan saja. Itu dengan sendirinya memperlemah sekali struktur negara seperti negara hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Lagi, Ketua MK Suhartoyo Tegur Ketua KPU di Sidang PHPU: Pak Hasyim Tidur, ya?

Sebelumnya, dalam pemaparannya, Romo Magnis mengatakan jika seorang presiden membagikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, hal itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko.

Dalam kesempatan itu, Romo Magnis menjelaskan lima poin tentang pelanggaran-pelanggaran etika berkaitan dengan Pemilu 2024.

Pada poin keempat, ia menjelaskan tentang pembagian bansos, yang menurutnya bukan milik presiden melainkan milik Bangsa Indonesia.


 

“Bansos bukan milik presiden melainkan milik bangsa Indonesia, yang pembagiannya menadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya,” kata Romo Magnis.

“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x