Kompas TV nasional hukum

Ini Kata Robert Bonosusatya Usai Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah

Kompas.tv - 2 April 2024, 17:05 WIB
ini-kata-robert-bonosusatya-usai-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-korupsi-timah
Pengusaha Robert Bonosusatya atau RBS (tengah) usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Senin (1/4/2024). (Sumber: KompasTV/FERDIANSYAH MARLUPY)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) irit bicara usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 13 jam, Robert menekankan bahwa dirinya telah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," kata Robert di Gedung Kejagung, Senin malam, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV.

Meski demikian, Robert enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaannya, termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia pun meminta para awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaannya.

"Tanya ke penyidik," ujarnya.

Tak lama, Robert langsung beranjak masuk ke mobil dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Robert diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, di kantornya Senin (1/4).

Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.

"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x