Kompas TV nasional hukum

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal, Ini Hal yang Meringankan

Kompas.tv - 4 April 2024, 16:47 WIB
dito-mahendra-divonis-7-bulan-penjara-di-kasus-senjata-api-ilegal-ini-hal-yang-meringankan
Terdakwa Dito Mahendra saat menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (28/3/2024). Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dito Mahendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hamim I Dewa Made Budi Watsara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Budi saat membacakan amar putusan.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dito dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Dito.

Hal memberatkan, yakni Dito mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Dito Mahendra: Saya Anggota Perbakin, Punya Koleksi Senjata dan Hobi Menembak Sejak Lama

Sementara hal yang meringankan Dito  tidak mempersulit dan memperlancar persidangan. Kemudian terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.

"Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya, dikutip dari Antara.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Dito dengan pidana selama satu tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.

Diketahui, dalam kasus ini Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Selain itu, ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.

Adapun senjata api ilegal tersebut pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini Jaksa sebelumnya telah mendakwa pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno memiliki sembilan senjata api tanpa izin atau ilegal.

Baca Juga: Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal



Sumber : Kompas TV/Antara.



BERITA LAINNYA



Close Ads x