Kompas TV nasional rumah pemilu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tak Masalah MK Tak Panggil Presiden Jokowi

Kompas.tv - 5 April 2024, 15:13 WIB
tim-hukum-ganjar-mahfud-tak-masalah-mk-tak-panggil-presiden-jokowi
Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis saat dialog di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku tak masalah bila hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan tak memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di MK. 

Ia menyatakan pihaknya tak ingin memaksakan bila memang majelis hakim memutuskan tak melakukan pemanggilan Kepala Negara.

“Saya kira Pak Arief Hidayat sangat bijaksana dan saya pribadi tidak mau tidak proporsional, jadi kita serahkan pada majelis hakim. Kalau kita memaksakan itu kita seperti melakukan hal yang overkilling,” kata Todung di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: [FULL] Di Sidang MK, Sri Mulyani Jelaskan Alokasi Anggaran Bansos hingga APBN 2024

Menurut dia, dengan memanggil 4 menteri terkait bansos sudah cukup.

“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi. Jadi walaupun yang datang 4 menteri, menteri ini datang untuk atas nama presiden pembantu presiden. Ujung-ujungnya presiden,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui Pilpres 2024 lebih terasa hiruk pikuknya karena Presiden Joko Widodo diduga melakukan cawe-cawe untuk memenangkan satu di antara tiga pasangan calon yang berkontestasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dilakukan di KPU,” kata Arief.

“Dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara, nah cawe-cawenya kepala negara ini.”

Meski demikian, kata Arief, Mahkamah Konstitusi merasa tidak elok untuk memanggil Presiden Jokowi hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum. 


Oleh karena itu, Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi memanggil keempat menteri untuk merespons dalil pemohon bahwa ada dugaan kecurangan pemilu melalui pemberian bansos.

Baca Juga: Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Hiruk Pikuk Cawe-Cawe Kepala Negara, tapi Tak Elok Panggil Jokowi

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia? Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x