Kompas TV nasional peristiwa

Hasil Penyelidikan Polisi, Mobil Gran Max dalam Kecelakaan Maut di Tol Japek Melebihi Kapasitas

Kompas.tv - 9 April 2024, 22:05 WIB
hasil-penyelidikan-polisi-mobil-gran-max-dalam-kecelakaan-maut-di-tol-japek-melebihi-kapasitas
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan terkait kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024) pagi. (Sumber: Tangkapan layar video Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan sementara terkait kasus kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek atau Japek yang terjadi pada Senin (8/4/2024).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan dugaan penyebab sementara kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan yaitu mobil Daihatsu Gran Max, Terios, serta bus Primajasa.

Menurut Irjen Aan, mobil Gran Max membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal yaitu 9 orang.

Baca Juga: 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Japek Ternyata Satu Keluarga, Ada Ayah dan 2 Anaknya

Saat kejadian, mobil tersebut membawa 12 orang. Seluruh penumpang yang ada di mobil itu pun dilaporkan tewas.

Menurut Kakorlantas, karena mengangkut penumpang melebihi kapasitas, kendaraan roda empat itu tidak seimbang.

“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” kata Irjen Aan di KM 29 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).

Ditambah lagi, kata jenderal polisi bintang dua itu, Gran Max itu diduga melaju degan kecepatan tinggi, yakni di atas 100 km per jam.

“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gand Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” ujar Aan. 

Menurut dia, kedua hal tersebut merupakan dugaan penyebab sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.

Baca Juga: Menhub Budi Buka Suara Terkait Evaluasi Contraflow Pasca Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA) membutuhkan waktu satu sampai dua hari hingga hasilnya keluar.

“Karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber, itu kita ambil semua ya (keterangannya),” ujar Aan.

Kemudian, Korlantas juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi pendukung dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.

“Semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi, keterangan ahli,” ujarnya.

Hasil penyidikan ini, kata dia, juga akan digunakan dalam menentukan tersangka.

Hingga kini, pemilik Gran Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM. Diketahui pemilik kendaraan dalam posisi sudah diblokir.

Baca Juga: Sopir Bus Primajasa yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Japek Tak Ditahan, Polisi: Sudah Pulang

“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa, blokir bisa pidana. ETLE, blokir data ini kami telurusi. Ada teman-teman dari reserse akan menyelidiki TKP,” katanya.

Aan mengatakan sudah ada 11 korban di mobil Gran Max yang teridentifikasi dan pada Selasa siang telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.

Jika dilihat dari kapasitas dan penumpang yang tidak saling berkaitan, diduga mobil Gran Max tersebut digunakan untuk membawa penumpang, atau sebagai kendaraan sewa.

Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan Gran Max tersebut berangkat dari Bogor menuju Ciamis, Kuningan.

“Ya ini masih perlu juga keterangan dari para saksi, tapi kalau lihat dari penumpang yang berbeda, dapat patut diduga ini adalah kendaraan sewa dan kami masih mengumpulkan keterangan,” kata Aan.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x