Kompas TV nasional hukum

Yusril: Saksi - Ahli Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Pelanggaran hingga Kecurangan di Sidang MK

Kompas.tv - 15 April 2024, 21:55 WIB
yusril-saksi-ahli-kubu-anies-dan-ganjar-gagal-buktikan-pelanggaran-hingga-kecurangan-di-sidang-mk
Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024.

Termasuk gagal membuktikan nepotisme hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” ujar Yusril sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (15/4/2024).

“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” imbuhnya menegaskan.

Baca Juga: Pakar Hubungan Internasional Nilai Wajar Iran Lancarkan Serangan Balasan terhadap Israel

Oleh karena itu, Yusril pun menilai permohonan yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.

Selain itu, Yusril pun meminta kepada majelis hakim menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah menurut hukum.

“Terakhir, dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku,” ucap Yusril.

“Dengan demikian, perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,59 persen dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum,” katanya.

Lebih lanjut Yusril berharap, dengan kesimpulan yang disampaikan akan membuat rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.

Sehingga dengan begitu, Prabowo-Gibran tinggal menunggu untuk dilantik pada Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Remisi untuk Setya Novanto Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi

“Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR tanggal 20 Oktober 2024 nanti,” ujarnya.

Sebelumnya dalam sengketa Pilpres 2024, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan petitum dengan tujuan Pilpres 2024 diulang dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Saat ini, proses sidang sengketa Pilpres di MK sudah masuk tahap akhir.

Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Setelah penyerahan kesimpulan pada Selasa besok, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x