Kompas TV nasional hukum

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sengkata Pilpres Besok, Ini Fakta Sidang yang Disorot

Kompas.tv - 15 April 2024, 22:06 WIB
tim-hukum-ganjar-mahfud-serahkan-kesimpulan-sengkata-pilpres-besok-ini-fakta-sidang-yang-disorot
Ronny Talapessy dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggelar sidang dengan agenda kesimpulan para pemohon, termohon dan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilu atau sengketa Pilpres 2024. 

Tetapi MK membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II, termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa (16/4/2024). 

Kesimpulan disampaikan dalam tertulis yang nantinya menjadi bahan pertimbangan delapan hakim konstitusi memutus perkara sengketa Pilpres pada 22 April 2024. 

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud akan memberikan kesimpulan pada Selasa (16/4/2024). 

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan kesimpulan tertulis dan akan diserahkan ke MK, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Besok, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Menurut Ronny, kesimpulan tertulis yang disampaikan ke MK tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Di antaranya soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak diubah, atau masih menggunakan yang lama dengan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun.

Fakta tersebut membuat pencalonan Gibran cacat prosedur karena Wali Kota Soli itu masih berusia 36 tahun. 

"Itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

"DKPP menilai ketua dan semua komisioner KPU melanggar kode etik sebab keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya," sambungnya.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Tim Hukum AMIN: Kami Ingin Pemungutan Suara Ulang Bukan Pemilu Ulang



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x