Kompas TV nasional hukum

Ketika SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudannya di Persidangan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu

Kompas.tv - 18 April 2024, 06:05 WIB
ketika-syl-emosi-dengar-kesaksian-mantan-ajudannya-di-persidangan-panji-lihat-sini-saya-bapakmu
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Perasaan emosional tersebut diutarakan SYL ketika menanggapi pernyataan Panji dalam memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Ini agak sedikit pakai perasaan saja. Panji, lihat sini saya Syahrul Yasin Limpo, saya bapakmu," kata SYL dalam persidangan pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Mantan Ajudan SYL Ungkap soal Perintah Berikan Tas Berisi Uang ke Ajudan Firli

SYL pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan.

Pasalnya, menurut SYL, Panji terlihat grogi dan tertekan saat menjawab berbagai pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan.

"Apakah betul jawaban itu datang dari hatimu yang setulus-tulusnya?" tanya SYL.

Setelah itu, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menegaskan pertanyaan dari SYL tersebut kepada Panji.

"Pada saat penyidikan, apa saudara mendapatkan tekanan untuk menulis BAP?" ucap Pontoh.

Panji pun mengatakan tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan, sehingga dirinya tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah ke Rutan Salemba, Begini Respons KPK

"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ucap Panji.

Mendengar pernyataan tersebut, SYL pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi SYL.

"Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata SYL.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni terkait Aliran Dana SYL ke NasDem-Pengembalian Uang Rp800 Juta

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x