Kompas TV nasional hukum

Usut Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK Periksa Dua PNS

Kompas.tv - 18 April 2024, 16:58 WIB
usut-kasus-tppu-eks-kepala-bea-cukai-yogyakarta-eko-darmanto-kpk-periksa-dua-pns
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 PNS Sukabumi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi kasus tersebut, pada hari ini, Kamis (18/4/2024).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan PNS Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sukabumi Iyan Mulyanah dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari Antara.

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap dua PNS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan (Eko Darmanto) dengan sangkaan TPU,” kata Ali, Kamis.

Penetapan tersangka Eko Darmanto dalam kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah menjeratnya sebelumnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain, yakni Eko diduga mengaburkan harta yang diperoleh dari hasil korupsi penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto jadi Tersangka TPPU

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ujar Ali.

Untuk mendalami kasus dugaan TPPU tersebut, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan menyita sejumlah aset Eko Darmanto.

Sementara itu, terkait kasus dugaan gratifikasi, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, hasil memanfaatkan jabatannya di Ditjen Bea Cukai.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut gratifikasi tersebut diterima Eko Darmanto sejak 2009 hingga 2023

Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai.

KPK akan segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto tersebut.

Baca Juga: Eko Darmanto Ngaku Ditarget karena Kerap Bongkar Kecurangan di Bea Cukai, Sebut Tak Pernah Flexing



Sumber : Kompas TV/Antara.



BERITA LAINNYA



Close Ads x