Kompas TV nasional hukum

Pengendara Fortuner yang Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Terancam 6 Tahun Pejara

Kompas.tv - 18 April 2024, 19:32 WIB
pengendara-fortuner-yang-gunakan-pelat-dinas-tni-palsu-terancam-6-tahun-pejara
PWGA, pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024). PWGA terancam hukuman 6 tahun penjara. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PWGA viral di media sosial setelah cekcok dengan pengendara lain di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pada kejadian itu, PWGA menggunakan pelat dinas TNI di mobil Fortuner hitam yang dikendarainya.

Dalam video yang beredar, tampak PWGA cekcok dengan pengendara lain dan mengaku sebagai anggota TNI.

Namun, tak lama kemudian, ia mengubah pengakuannya dengan menyebut dirinya sebagai adik seorang jenderal.

Usut punya usut, pelat dinas TNI yang dipakainya teregister atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi dengan unit kendaraan tercantum adalah Mitshubishi Pajero tahun 2022.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengungkapkan asal-usul pelat dinas TNI yang digunakan PWGA.

Ia menyebut pelat dinas bernomor 84337-00 tersebut merupakan milik kakaknya saat masih aktif di TNI. Menurut penjelasannya, kakak PWGA merupakan purnawirawan TNI berinisial T.

"Jadi, dia (PWGA) memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," kata Kompol Anggi, Rabu (17/4/2024).

Ia menyebut pelat dinas yang terdaftar atas nama kakak PWGA tersebut teregister hanya sampai 2018 lalu. Kemudian pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas TNI tersebut.

Setelah pemutihan, tepatnya pada 2020, pelat bernomor 84337-00 tersebut kemudian terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.

Baca Juga: Selain di Bareskrim, Pengemudi Fortuner yang Pakai Pelat TNI juga Dilaporkan ke Puspom TNI


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x