Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Senin 22 April Pukul 09.00 WIB

Kompas.tv - 19 April 2024, 14:34 WIB
mk-akan-bacakan-putusan-sengketa-pilpres-2024-senin-22-april-pukul-09-00-wib
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024). Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

Adapun, sebagai pihak pemohon ialah capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Baca Juga: MK Terima 23 Pengajuan Jadi Amicus Curiae, Ada Megawati hingga Rizieq Shihab

"Enggak ada deadlock," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Fajar menjelaskan mekanisme para hakim MK mengambil memutuskan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 UU MK.

Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat. Fajar mengatakan jika belum dapat mengambil keputusan, maka para hakim akan istirahat sejenak.

"Kalau enggak tercapai udah, colling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," kata dia.

Di sisi lain, para hakim MK bakal melakukan voting jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres. Oleh sebab itu, kata Fajar, pengambilan keputusan akan dilakukan untuk mencapai suara terbanyak.


"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," ucap Fajar.

Namun, apabila suara hakim berimbang, Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo berhak menentukan jika suara berimbang. 

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Bantah Mobilisasi Pengajuan Amicus Curiae ke MK

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK. Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian," katanya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x