Kompas TV nasional hukum

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April, Anies: Kami Berencana Hadir

Kompas.tv - 20 April 2024, 21:47 WIB
mk-bacakan-putusan-sengketa-pilpres-pada-22-april-anies-kami-berencana-hadir
Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berbicara kepada media di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024). Anies menyebut dirinya dan Muhaimin berencana menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berencana menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Seperti diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

“Kami rencanakan hadir,” ujar Anies usai acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Ketika ditanya soal prediksinya tentang putusan MK, eks gubernur DKI Jakarta tersebut enggan berspekulasi.

Ia menyebut pihaknya saat ini masih menunggu putusan MK dan meyakini itu akan berdampak pada perjalanan kehidupan bernegara.

"Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies: Kami Yakin MK Akan Ambil Keputusan yang Berani

Diberitakan sebelumnya, MK dijadwalkan akan memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin depan pukul 09.00 WIB.

Adapun gugatan tersebut diajukan Anies-Muhaimin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam sidang putusan pada Senin.

Para pihak yang diminta hadir di antaranya pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI. 

Pemohon I adalah Anies-Muhaimin, pemohon II Ganjar-Mahfud, dan pihak terkait pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ujar Fajar di gedung MK, Jumat (19/4).

Fajar menambahkan, meski bersifat terbuka, hanya pihak-pihak berkepentingan saja yang dapat hadir dalam ruang sidang.

Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi untuk mengikuti sidang secara langsung. 

Baca Juga: Cak Imin Sebut Anies Tak Ada Niat Maju di Pilkada Jakarta 2024: Masih Tunggu Putusan MK


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x