Kompas TV nasional hukum

Yusril Berpendapat Ada Potensi Chaos Jika 20 Oktober Belum Ada Presiden Baru: MK Takkan Ambil Risiko

Kompas.tv - 21 April 2024, 20:30 WIB
yusril-berpendapat-ada-potensi-chaos-jika-20-oktober-belum-ada-presiden-baru-mk-takkan-ambil-risiko
Ilustrasi chaos atau kerusuhan. Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut jika hingga 20 Oktober 2024 belum ada Presiden RI terpilih, ada potensi terjadi chaos atau kerusuhan. (Sumber: Shutterstock via Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut jika hingga tanggal 20 Oktober 2024 belum ada Presiden RI terpilih, ada potensi terjadi chaos. Ia yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil risiko sebesar itu.

"Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya,” kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (20/4/2024) malam.

“Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa. Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi," tambahnya saat dimintai tanggapan tentang pernyataan tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menganalogikan diskualifikasi pada pilpres dengan pilkada.

Baca Juga: Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Besok, Area Gedung MK Disterilkan

Ia menambahkan, saat kepala daerah didiskualifikasi, bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif.

“Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," sambungnya.

Ia kemudian menuturkan bahwa jika hingga 20 Oktober 2024 belum ada presiden baru, maka kevakuman pemerintahan bisa terjadi dan berpotensi menimbulkan chaos.

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengakui bahwa diskualifikasi paslon kepala daerah memang pernah terjadi.

"Misalnya di Boven Digoel dilakukan MK setelah ada putusan Bawaslu dan PTUN yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, namun tidak dipedulikan KPU.”




Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x