Kompas TV nasional hukum

Soal Sidang Putusan PHPU Hari Ini: Jokowi Serahkan ke MK, Maruf Amin Minta Masyarakat Terima Hasil

Kompas.tv - 22 April 2024, 05:00 WIB
soal-sidang-putusan-phpu-hari-ini-jokowi-serahkan-ke-mk-maruf-amin-minta-masyarakat-terima-hasil
Foto arsip Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Presiden dan Wapres ikut mengomentari terkait sidang putusan PHPU yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstiusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024). (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

GORONTALO, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ikut menanggapi tentang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Rencananya MK akan menggelar sidang putusan PHPU tersebut hari ini, Senin (22/4/2024).

Adapun Presiden Jokowi ternyata enggan banyak berkomentar saat ditanya tanggapannya tentang agenda sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU tersebut.

Hal ini disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Gorontalo pada Minggu (21/4/2024) kemarin.

Presiden Jokowi menegaskan semua persoalan perselisihan hasil pemilu merupakan wilayah dari Mahkamah Konstitusi.

“Oh itu kan wilayahnya Mahkamah Kontitusi,” kata Jokowi, dikutip dari channel YouTube KompasTV.

Baca Juga: Yusril Berpendapat Ada Potensi Chaos Jika 20 Oktober Belum Ada Presiden Baru: MK Takkan Ambil Risiko

Terpisah, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin melalui juru bicaranya, Masduki Baidlowi, mengimbau masyarakat menerima apa pun putusan MK.

"Terkait hal tersebut, Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4) malam, dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang digelar pada 14 Februari 2024.

MK, lanjut dia, juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai.

"Dengan demikian putusan MK legitimate," kata dia.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x