Kompas TV nasional hukum

Soal Sidang Putusan PHPU Hari Ini: Jokowi Serahkan ke MK, Maruf Amin Minta Masyarakat Terima Hasil

Kompas.tv - 22 April 2024, 05:00 WIB
soal-sidang-putusan-phpu-hari-ini-jokowi-serahkan-ke-mk-maruf-amin-minta-masyarakat-terima-hasil
Foto arsip Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Presiden dan Wapres ikut mengomentari terkait sidang putusan PHPU yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstiusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024). (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Wapres juga  meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan kerukanan pasca putusan MK tersebut.

"Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Masduki.

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," imbuhnya.

Diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4).

Sebelumnya diberitakan, MK menjamin hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak bocor ke publik.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, Minggu (21/4), menjawab pertanyaan wartawan tentang jaminan tidak bocornya RPH.

Menurut Fajar, pihaknya menerapkan mekanismme pengamanan untuk menjaga kerahasiaan hasil RPH.

“Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti supaya ketertutupan dan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin,” jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Fransisco Donasiano dan Wandi Yansen Saragih.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Sebut Kepercayaan Masyarakat terhadap MK Capai 73 Persen

“Kita sudah siapkan mekanisme dan selama itu diterapkan itu ruang yang restrictive dan tidak boleh sembarangan orang ada di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Fajar, alat komunikasi seperti ponsel pun tidak diperkenankan ada di lokasi RPH tersebut.

“Sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pembacaan putusan.”


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x