Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Nilai Tak Ada Hubungan Bansos dengan Peningkatan Perolehan Suara di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Kompas.tv - 22 April 2024, 12:23 WIB
mk-nilai-tak-ada-hubungan-bansos-dengan-peningkatan-perolehan-suara-di-pilpres-2024-ini-alasannya
Hakim Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). MK tidak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (Bansos) dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024, 

Hal ini disampaikan Hakim Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

"Terhadap dalil Pemohon (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata Arsul.

Dalam pertimbangannya, Arsul menyebut MK menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin, tidak dipaparkan secara utuh atau komperhensif.

"Dari sisi pembuktian dari berbagai alat bukti yang diajukan par piha, mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli," ujarnya.

"Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual."

Baca Juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran

Selain itu, MK juga menilai tidak ada kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos.

Pasalnya, menurut MK, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Termasuk, lanjut dia, pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.


 

"Berpijak dari hal demikian, dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ujarnya.

Baca Juga: MK: Dalil soal Terjadi Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Calon Tidak Beralasan Hukum



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x