Kompas TV nasional politik

Soal Hasil Sidang MK, Ganjar: Saya dan Pak Mahfud Tinggal Hari Ini Saja, Akhir Sebuah Perjalanan

Kompas.tv - 22 April 2024, 17:11 WIB
soal-hasil-sidang-mk-ganjar-saya-dan-pak-mahfud-tinggal-hari-ini-saja-akhir-sebuah-perjalanan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Ganjar menanggapi hasil sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin (22/4). (Sumber: Tribunnews/JEPRIMA)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi hasil sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), Ganjar Pranowo menyampaikan hal singkat saat ditemui wartawan.

"Saya kira ini proses panjang yang harus kita hormati. Saya dan pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya, kami sepakat dari awal untuk menerima," ucap Ganjar, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Diketahui, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Hal ini berarti sama halnya dengan yang dilakukan MK pada sidang pagi tadi yang juga menolak permohonan diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4) dilansir dari Breaking News KompasTV.

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Namun, hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Pertimbangan dalam putusan ini disebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud akan banyak sama karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga mengalami penolakan serupa oleh MK.

Baru kali ini dalam sejarah

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan bahwa dalam sejarah, baru kali ini sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) menggunakan dissenting opinion diantara para hakim MK. 

Mahfud menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku menerima demi keadaban hukum ke depannya. 

"Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif, Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," ujar Mahfud di gedung MK, Senin. 

"Ini disaksikan seluruh dunia, dan harus diingat, keputusan sengketa Pilpres dalam sepanjang sejarah, baru hari ini yang ada dissenting opinion."

"Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama, dirembuk sampai sama. Mungkin ini tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting opinion. Ini pertama dalam sejarah," lanjut Mahfud. 

Baca Juga: Respons Putusan MK, Mahfud MD: Ada Penataan Agar Tak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan!


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x