A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Kompas TV nasional berita kompas tv

MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Kompas.tv - 9 Juli 2019, 20:30 WIB
Penulis : Desy Hartini

Mahkamah Agung melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.

Dalam putusan MA, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim. Namun, dalam amar putusannya kemudian menilai, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Namun perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana. MA pun melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

Sebelumnya, Syafruddin dihukum 15 tahun penjara di tingkat Bandung, karena dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI kepada bank dagang negara Indonesia milik Syamsul Nursalim. Atas penerbitan itu, negara mengalami kerugian Rp 4,58 triliun.
#SyafruddinArsyad #BLBI #KasasiBLBI



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x