MAMUJU, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).
Diketahui gugatan PHPU Pilpres 2024 tersebut dimohonkan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Tanggapan Jokowi tersebut disampaikan saat diwawancara wartawan di halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024).
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra: Pemilu 0rba Pun Sesuai Prosedur, Tapi Curang
Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.
Tuduhan yang dimaksud Jokowi seperti intervensi aparat sampai politisasi bantuan sosial.
"Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan-kecurangan intervensi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.
Ia kemudian mengajak semua pihak bersatu setelah putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi pun menyebut bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.
"Dan menurut saya ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul betul menekan ke semua negara,” ucapnya.
Baca Juga: Anies Kunjungi PKB dan PKS usai Putusan MK, Sampaikan Amanat Sudah Dilaksanakan
“Saatnya bersatu bekerja membangun negara kita dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok," kata Jokowi.
Sebelumnya MK telah memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.