Kompas TV nasional rumah pemilu

Usai Ditetapkan Jadi Wapres Terpilih, Gibran Bagikan Susu Gratis di Muara Baru

Kompas.tv - 24 April 2024, 15:08 WIB
usai-ditetapkan-jadi-wapres-terpilih-gibran-bagikan-susu-gratis-di-muara-baru
Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, blusukan dan membagikan susu untuk warga di rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, blusukan dan membagikan susu gratis untuk warga di rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2024).

Hal tersebut dilakukan Gibran usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dirinya dan Presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi pemenang Pilpres 2024.

Gibran menyebut kunjungannya ke Muara Baru sebatas silaturahmi dengan warga setempat.

"Kita ingin silaturahmi dengan warga," kata Gibran.

Ia pun membantah aksi bagi-bagi susu tersebut merupakan perayaan atas penetapannya sebagai wapres terpilih.

"Enggak, enggak ada yang namanya perayaan. Silaturahmi," tegasnya.

Kedatangan Gibran langsung disambut anak-anak penghuni rusun Muara Baru.

Sambil berjalan, Wali Kota Solo itu turut menyalami warga sambil membagikan susu gratis.

Baca Juga: Cak Imin Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran yang Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Diberitakan sebelumnya, KPU resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih pada Rabu (24/4).

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"KPU menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029," kata Hasyim.

Dia menjelaskan, dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Rabu, 24 April 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024,"  ucapnya.

Adapun penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pertandingan Selesai, Rakyat Membutuhkan Pilihan


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x