Kompas TV nasional hukum

Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra

Kompas.tv - 26 April 2024, 01:47 WIB
bos-lawu-agung-mining-divonis-8-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-izin-tambang-blok-mandiodo-sultra
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dkk dalam sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/4/2024).

Tiga terdakwa yang divonis hakim yaitu Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Dilansir dari Tribunnews.com, Windu mendapatkan hukuman terberat di antara yang lain, yaitu 8 tahun penjara, sebagai pemilik manfaat atau beneficial ownership. Sementara Glen Ario dijatuhi hukuman 7 tahun, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menuntut Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih); Ofan Sofwan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan; dan Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Glen Ario Sudarto selama 7 tahun, terdakwa II Ofan Sofwan selama 6 tahun, dan terdakwa III Windu Aji Sutanto selama 8 tahun," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Selain hukuman penjara, Majelis juga menjatuhkan denda kepada para terdakwa, yaitu masing-masing sebesar Rp200 juta subsidi atau 2 bulan kurungan. 

Baca Juga: Kejati Tahan Mantan Sekda Terkait Dugaan Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis

Khusus untuk Windu Aji, dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp135.835.895.026 (lebih dari seratus tiga puluh lima miliar rupiah). 

Pembayaran uang pengganti harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana (Windu Aji Susanto) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Vonis tersebut diberikan karena Majelis Hakim yakin bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. 

Terkait dengan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi mereka yakni:

  • Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Tidak mengakui kesalahannya; dan
  • Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Sementara pertimbangan meringankan bagi terdakwa adalah:

  • Bersikap kooperatif di persidangan;
  • Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
  • Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Baca Juga: Sejumlah Fakta Sidang Kasus Dugaan Korupsi SYL, Dari Aliran Dana buat Keluarga hingga BAP yang Bocor


 

 



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x