Kompas TV nasional peristiwa

Resmi Diteken Jokowi, UU soal Daerah Khusus Jakarta Baru Berlaku jika Ada Perpres Pemindahan ke IKN

Kompas.tv - 29 April 2024, 10:24 WIB
resmi-diteken-jokowi-uu-soal-daerah-khusus-jakarta-baru-berlaku-jika-ada-perpres-pemindahan-ke-ikn
Presiden Joko Widodo atau Jokowi selesai meninjau pelaksanaan arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Demikian dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024, dijelaskan pada Pasal 2 aturan itu bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Tak Ingin Pilih Menteri seperti Beli Kucing Dalam Karung, Harus Punya 2 Hal Ini

Selanjutnya, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Termasuk, berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Kemudian, dijelaskan dalam UU tersebut bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur. Untuk posisi gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga: Dahnil: Prabowo-Gibran Alami Power Dillema sebagai Pemenang Pilpres 2024

Namun, kendati telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, aturan UU Nomor 2 Tahun 2024 baru mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x