Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Panggil 3 Direktur Perusahaan

Kompas.tv - 6 Mei 2024, 17:10 WIB
update-kasus-korupsi-rumah-jabatan-dpr-kpk-panggil-3-direktur-perusahaan
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memanggil  direktur dari tiga perusahanuntuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR,  pada hari ini, Senin (6/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyidik memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut, pada hari ini, Senin (6/5/2024).

Saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK di antaranya direktur dari tiga perusahaan. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama Ariel Immanuel A.M. Sidabutar, Direktur PT. Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, dan Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni," kata Ali, dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Selain tiga direktur tersebut, penyidik KPK juga turut memanggil PNS Setjen DPR RI/Analis Infrastruktur Eddy Cahyadi serta PNS Kementerian Keuangan/Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara tahun 2019-sekarang Djamaluddin.

Dikutip dari Antara, tim penyidik hari ini, juga turut memanggil Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami - PT. Sigmabhineka Konsulindo Tahun 2020 Andri Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan.

Ali Fikri menyebut, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut sudah disepakati oleh para pimpinan KPK, pejabat struktural kedeputian penindakan, penyidik, dan penuntut.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Transaksi Korupsi Rumah Jabatan DPR Senilai Rp 120 Miliar

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Dengan peningkatan status perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK itu.

KPK terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yang berbeda.

Di mana empat lokasi di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (29/4).

Empat lokasi yang dimaksud yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

Kemudian tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR RI pada Selasa (30/4). Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Ali Fikri menyebut dalam penggeladahan tersebut, penyidik menemukan dokumen hingga transaksi keuangan berupa transfer yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.


"Dari seluruh proses penggeledahan ini di beberapa lokasi tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, bukti elektronik, temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, Kamis (2/5).

Ia pun menyebut barang bukti yang ditemukan kemudian disita untuk dianalisis dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidika

Baca Juga: Sekjen DPR Irit Bicara Usai Diperiksa 6 Jam oleh KPK Soal Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR




Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x