Kompas TV nasional hukum

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Perannya

Kompas.tv - 9 Mei 2024, 07:45 WIB
polisi-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-taruna-stip-tewas-dianiaya-senior-ini-perannya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Rabu (9/5/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta (19) oleh seniornya yang berujung kematian.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan.

"Dari pelaku yang kemarin yang sudah sampaikan, hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksersif tersebut," kata Gidion dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/5/2024) malam.

"Tiga tersangka tambahan tersebut yaitu (berinisial) KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A."

Adapun peran dari masing-masing tersangka adalah, pelaku FA merupakan taruna tingkat 2 yang memanggil korban bersama rekan-rekannya untuk turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Dengan mengatakan 'woi tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini' jadi turun dari lantai 3 ke ke 2," ujarnya.

Gidion menyebut, tersangka FA juga berperan sebagai pengawas ketika kekerasan eksesif terhadap korban terjadi.

"Ini dibuktikan dari CCTV dan keterangan sejumlah saksi," imbuhnya.

Kemudian tersangka WJP, Gidion mengatakan yang bersangkutan pada saat proses terjadinya kekerasan eksersif mengucapkan  "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".

"Setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS, WJP mengatakan 'bagus tidak raderest 'atau artinya masih kuat," jelasnya.

Lalu tersangka K, berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksersif oleh TRS, dengan mengucapkan 'adikku aja ini mayoret terpercaya'.

"Tiga tersangka mempunyai peran turut serta, turut melakukan, dalam konteks ini orang yang melakukan, yang menuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," tegasnya.

"Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksersif."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x