JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengirimkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke pimpinan DPR.
Baleg telah menyepakati untuk merevisi UU Kementerian menjadi usul insiatif DPR pada hari ini, Kamis (16/5/2024).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut tujuan mengirim draf revisi tersebut agar keputusan di rapat pleno itu bisa segera diparipurnakan.
Baca Juga: Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR
"Selanjutnya kami akan serahkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Setelah diparipurnakan, pimpinan parlemen akan mengirimkan surat kepada presiden agar ditunjuk komisi yang akan membahas revisi UU Kementerian itu dalam pembicaraan tingkat I.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku bersyukur semua fraksi menyatakan setuju meski dengan berbagai macam catatan.
"Sifatnya adalah dalam rangka prinsip yang benar, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial kita," kata Supratman.
Menurut dia, siapa pun presidennya tidak boleh mengunci jumlah kementerian maupun nomenklatur kementerian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.