"Itu dititipkan oleh presiden terpilih, dan ini juga sesuai dengan UUD kita," kata Supratman.
Sebelumnya, seluruh fraksi menyetujui revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Kamis (16/5/2024).
"RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima?" kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi dalam rapat pleno Baleg DPR RI.
Kemudian, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta persetujuan anggota Baleg atas laporan Panja tersebut.
"Laporan Panja bisa kita terima?," kata Supratman.
"Diterima," jawab seluruh anggota Baleg DPR RI.
Baidowi menjelaskan tiga poin revisi UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Politikus PKS Tidak Setuju Jumlah Kementerian Ditambah
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata pria yang karib disapa Awiek itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.