Kompas TV nasional hukum

Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 16:38 WIB
dewas-kpk-tunda-sidang-pembelaan-nurul-ghufron-ini-alasannya
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berbicara di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik pembelaan Nurul Ghufron. (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan yang sejatinya digelar hari ini, Jumat (17/5/2024).

Informasi ini disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Ia menyebut sidang ditunda karena Ghufron tidak hadir.

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda," kata Syamsuddin, Jumat.

Ia menambahkan, Ghufron meminta penundaan sidang karena perlu waktu untuk menyusun pembelaan.

"Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Meski demikian, Syamsuddin tidak mengungkap kapan sidang pembelaan Ghufron akan digelar.

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruhnya dengan meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Sidang etik Ghufron pertama kali digelar pada Selasa (14/5) lalu.

Baca Juga: Nurul Ghufron Lakukan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Dalam sidang etik tersebut, sejumlah pihak dihadirkan sebagai saksi hingga ahli oleh Dewas KPK.

Saksi yang diperiksa di antaranya pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. 

Usai diperiksa Dewas, Nawawi menegaskan dirinya tidak tahu-menahu soal pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ghufron terkait mutasi staf di Kementan.

“Saya nggak tahu-menahu, nggak ada 5 menitan (pemeriksaan). Tadinya kan sudah diklarifikasi, jauh hari saya sudah katakan tidak tahu-menahu, dinaikkan juga, tetap jadi saksi, ya saya sampaikan lagi saya tidak tahu-menahu dengan urusan ini begitu,” kata Nawawi, Selasa.

Lebih lanjut, Nawawi mengaku prihatin dengan adanya pemeriksaan etik terhadap Ghufron.

Sebab, menurut dia, Ghufron dengan kapasitasnya sebagai komisioner KPK, seharusnya melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Dewas KPK Respons Nurul Ghufron Bikin Laporan ke PTUN: Ngada-Ngada Itu!


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x