Kompas TV nasional hukum

Terpidana Kasus Vina Ternyata Sempat Ajukan Grasi Minta Keringanan Hukuman, Tapi Ditolak Presiden

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 20:09 WIB
terpidana-kasus-vina-ternyata-sempat-ajukan-grasi-minta-keringanan-hukuman-tapi-ditolak-presiden
Jogi Nainggolan (kedua dari kiri) menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. Kuasa hukum atas lima terpidana kasus pembunuhan Vina ini menyebutkan adanya dugaan rekayasa dalam penetapan pelaku pada kasus itu. (Sumber: KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

CIREBON, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang saat ini tengah ramai menjadi sorotan publik.

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha, mengungkapkan bahwa para terpidana kasus pembunuhan Vina sempat mengajukan grasi.

Hal itu dilakukan mereka sebagai upaya meminta keringanan hukuman atas vonis yang telah diputuskan oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Usai Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina di Bandung, Polisi Geledah Rumah Pegi Perong di Cirebon

Menurut Dimas Sandi, upaya hukum grasi dilakukan para terpidana kasus pembunuhan Vina pada 2019 lalu. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019. Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," kata Dimas dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (22/5/2024).

Dimas Sandi mengaku telah membuka arsip kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky. Ia menyebut telah menemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016," ucapnya.

Kemudian, lanjut Dimas, putusan nomor 3 tahun 2017 yang diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim.

Baca Juga: Tetangga Sebut Pegi Perong Pergi ke Bandung 5 Hari yang Lalu Ikut Ayahnya Jadi Kuli Bangunan

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno," tutur Dimas.

Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat. Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum selama 8 tahun penjara.

Sementara majelis hakim yang menangani kasus tersebut, kata dia, sudah pindah tugas ke daerah lain. Dimas kemudian menjelaskan prosedur pengajuan grasi.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," katanya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. 

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi akan Panggil Keluarga Pegi untuk Diperiksa

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Remaja tersebut dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Total terdapat 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

Di mana delapan tersangka telah ditangkap dan diproses hukum. Tujuh orang di antaranya telah divonis seumur hidup, sementara satu orang divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Belakangan, satu pelaku yakni Pegi Setiawan alias Perong telah ditangkap pada Selasa (21/5) malam, dan dua lainnya yakni Andi dan Dani tengah dalam pengejaran polisi. Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kini turun tangan untuk membantu pencarian para buron.


 

 



Sumber : Tribun Jabar



BERITA LAINNYA



Close Ads x