Kompas TV nasional hukum

Kompolnas: Penyidik Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan soal Jumlah DPO Kasus Pembunuhan Vina-Eky

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 10:42 WIB
kompolnas-penyidik-terlalu-cepat-ambil-kesimpulan-soal-jumlah-dpo-kasus-pembunuhan-vina-eky
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penyidik Polda Jawa Barat terlalu cepat menyimpulkan DPO kasus pembunuhan Vina-Eky menjadi 1 orang. Padahal berdasarkan rilis sebelumnya jumlah pelaku pembunuhan Vina-Eky yang belum diproses hukum ada 3 orang.

Oleh karena itu Kompolnas akan bertemu dengan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina-Eky melalui Inpektorat Pengawasan Daerah Polda Jawa Barat, besok.

Demikian Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (27/5/2024).

“Kami bertanya-tanya mengapa penyidik terlalu cepat mengambil kesimpulan, 2 DPO lainnya itu sebenarnya berdasarkan keterangan yang berbeda-beda dari terpidana itu, terus mengakhirinya hanya pada Pegi, tentu ini kami akan tanyakan nanti,” ucap Yusuf.

Baca Juga: Menteri PUPR Tanggapi Usulan AHY soal Badan Air Nasional: Koordinasinya Tidak Gampang

Apalagi satu DPO atau Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky mengaku difitnah hingga rela mati.

“Setelah kita lihat kemarin, ini kan hambatan ada lagi, meskipun ditangkap Pegi dan kronologinya pencariannya dipaparkan cukup jelas secara garis besar oleh Kabid Humas kemarin, sementara Pegi sendiri kan memberikan pengakuannya ini fitnah, pasti (jadi) hambatan untuk mengkonfirmasi 2 DPO lainnya,” kata Yusuf.

Untuk itu, kata Yusuf, Kompolnas menegaskan kepada penyidik Polda Jabar untuk benar-benar bisa melakukan pembuktian bahwa Pegi adalah otak dari pembunuhan Vina dan Eky.

“Dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya. Oleh karena itu tidak hanya didasarkan pada pengakuan tersangka tapi bukti-bukti yang mengarah seterang cahaya itu,” ujar Yusuf.

“Kami didorong bahwa nantinya apabila memang dimungkinkan kembali memang ada 2 DPO itu ya benar-benar dibuktikan berdasarkan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui kemampuan investigasi ilmiah yang dimiliki oleh Polri sendiri Itu.”

Baca Juga: Satu Pelaku Kasus Pembunuhan Vina yang Diduga Disiksa Dikabarkan Tunagrahita, Komnas HAM Buka Suara

Sebelumnya pekan lalu, Pegi alias Perong yang ditangkap Satreskrim Polda Jabar dipertontonkan ke publik. Dalam kesempatan tersebut, Pegi menolak disebut sebagai pembunuh dan ia menyatakan telah menjadi korban difitnah.


Tidak hanya itu, dalam kesempatan menunjukkan Pegi ke publik, Polda Jabar juga meralat jumlah DPO kasus pembunuhan Vina-Eky dari 3 menjadi 1 orang.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x