Kompas TV nasional politik

KSPN Ragu Program Tapera Cocok untuk Pekerja Penghasilan Rendah, Ini Alasannya

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 01:00 WIB
kspn-ragu-program-tapera-cocok-untuk-pekerja-penghasilan-rendah-ini-alasannya
Ilustrasi suasana perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). (Sumber: KONTAN/Baihaki)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Rustadi menambahkan, niat pemerintah dalam kebijakan tentu perlu diapresiasi dengan baik, agar rakyat berpenghasilan rendah memiliki rumah.

Menurutnya, program Tapera ini akan masuk diperhitungan kelompok pekerja berpenghasilan rendah jika pemerintah memberikan subsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Semisal, pemerintah memberikan subsidi 75 persen dari harga rumah tentunya program ini akan lebih cepat terwujud.

Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

"Misal cukup pekerja tabung Tapera total Rp 50 juta, bisa dapat rumah subsidi dengan harga Rp 200 jutaan," ujarnya.

Adapun ketentuan potongan 3 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

PP PP Nomor 21 Tahun 2024 (PP Tapera) tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.

Pasal 15 ayat (1) PP Tapera menjelaskan, besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Ayat (2) mengatur tentang besaran yakni 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. 

Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Begini Reaksi Masyarakat

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).

Untuk peserta Tapera diatur dalam Pasal 5 PP Tapera, yakni setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Kemudian di Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera.

Tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.


 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x