Kompas TV nasional politik

KSPN Ragu Program Tapera Cocok untuk Pekerja Penghasilan Rendah, Ini Alasannya

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 01:00 WIB
kspn-ragu-program-tapera-cocok-untuk-pekerja-penghasilan-rendah-ini-alasannya
Ilustrasi suasana perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). (Sumber: KONTAN/Baihaki)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai memberatkan peserta yang berpenghasilan rendah.

Terlebih Upah Minimum Regional (UMR) di daerah berbeda-beda, bahkan sebagian daerah tampak ketimpangan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi meragukan program Tapera dapat berjalan mulus untuk mewujudkan para pekerja memiliki rumah. 

Pertama, total iuran yang dikenakan dari kebijakan tersebut mencapai 3 persen akan memberatkan pekerja upah rendah.

Ristadi mencontohkan, bila UMP diterima pekerja sebesar Rp3,5 juta per bulan, maka pekerja akan terkena potongan sebesar Rp105.000 per bulan yang perlu dikeluarkan untuk Tapera.

Baca Juga: Polemik Tapera Potong Gaji Karyawan 3 Persen, Begini Kata Pengamat dan Waketum Apindo

Kemudian potongan tersebut akan membiayai harga rumah minimalis yang kini sudah diangka Rp 250 juta.

Hitung-hitungan Ristadi butuh 2 ribu bulan alias 166 tahun untuk pekerja dengan UMP tersebut bisa mengumpulkan Rp250 juta.

"Kalau murni dari tabungan Tapera, kira-kira realible tidak? (pengenaan iuran tersebut)," ujar Rustadi, Selasa (28/5/2024) dikutip dari Kontan.co.id.

Kedua, pengenaan iuran Tapera bisa jadi memberatkan para pekerja. Apalagi bagi mereka yang penghasilannya kurang untuk menutupi biaya hidupnya.

Sebab pekerja berpenghasilan rendah sudah mendapat potongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kini ditambah lagi dengan potongan Tapera.

Baca Juga: Apa Itu Tapera dan Tujuannya? Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan

Ia tak menampik, persoalan berat atau tidak akan adanya potongan Tapera memang tergantung dari cara pandang pekerja. Namun perlu diingat juga ada biaya hidup yang perlu ditanggung.

"Kalau dianggap hitung-hitung tabung ya nggak berat karena dana Tapera tidak hilang dan bisa diambil. Tapi kalau pekerja yang penghasilanya sudah kurang untuk menutupi biaya hidup, ya tentu berat," ujarnya.

Rustadi menambahkan, niat pemerintah dalam kebijakan tentu perlu diapresiasi dengan baik, agar rakyat berpenghasilan rendah memiliki rumah.

Menurutnya, program Tapera ini akan masuk diperhitungan kelompok pekerja berpenghasilan rendah jika pemerintah memberikan subsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Semisal, pemerintah memberikan subsidi 75 persen dari harga rumah tentunya program ini akan lebih cepat terwujud.

Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

"Misal cukup pekerja tabung Tapera total Rp 50 juta, bisa dapat rumah subsidi dengan harga Rp 200 jutaan," ujarnya.

Adapun ketentuan potongan 3 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

PP PP Nomor 21 Tahun 2024 (PP Tapera) tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.

Pasal 15 ayat (1) PP Tapera menjelaskan, besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Ayat (2) mengatur tentang besaran yakni 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. 

Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Begini Reaksi Masyarakat

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).

Untuk peserta Tapera diatur dalam Pasal 5 PP Tapera, yakni setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. 

Kemudian di Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera.

Tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.


 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x