Kompas TV nasional peristiwa

Asal-Usul BP Tapera, Dulu Bernama Bapertarum PNS

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 15:35 WIB
asal-usul-bp-tapera-dulu-bernama-bapertarum-pns
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Tapera merupakan program simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.

Sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.

Baca Juga: Berkaca Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Wanti-Wanti Pengelolaan Dana Tapera Harus Transparan

Sejarah Tapera

1. Bapertarum PNS

Melansir birosdm.dephub.go.id, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan tanggal 15 Februari 1993.

BAPERTARUM-PNS mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah dengan melakukan pemotongan dari gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.

Berdasarkan Keppres tersebut, setiap PNS akan dipotong gaji pokoknya untuk tabungan perumahan. Jumlah potongan berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya.

PNS yang akan membeli rumah dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah, akan dibantu dalam pembayaran uang muka melalui dana yang dikelola Bapertarum PNS.

Namun bagi PNS yang tidak memanfaatkan dana tersebut, diakhir masa tugasnya (pensiun), PNS dapat mencairkan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya.

2. Pemerintah Sahkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera

Melansir laman ombudsman.go.id, pada 24 Maret 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Bapertarum PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat BP Tapera, paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Sebelum Bapertarum PNS dilebur, bagi PNS pensiun yang tidak menggunakan dana tabungan perumahan (Taperum) dapat mencairkan dana Taperumnya di Bapertarum PNS, dan bagi PNS yang belum memasuki masa pensiun setelah Bapertarum dibubarkan, maka dana Taperumnya dijadikan saldo awal kepesertaan di BP Tapera.

Baca Juga: Biar Tak jadi Beban, Fraksi PKS Saran BP Tapera Buat Solusi untuk Peserta Gen Z dan Pekerja Mandiri

3. BAPERTARUM PNS Dibubarkan

Pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU Nomor 4 tahun 2016 tersebut disahkan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x