Kompas TV nasional hukum

Hotman Tegaskan Keluarga Tolak Polda Jabar yang Nyatakan 2 DPO Kasus Vina Fiktif: Terlalu Cepat

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 16:10 WIB
hotman-tegaskan-keluarga-tolak-polda-jabar-yang-nyatakan-2-dpo-kasus-vina-fiktif-terlalu-cepat
Pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers bersama keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga bersama kuasa hukum menegaskan menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah fiktif.

Demikian pernyataan pihak keluarga Vina tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi persnya di Jakarta.

Hotman mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP 8 pelaku yang sudah diadili, menyatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam secara bersama-sama, termasuk dengan tiga pelaku lain yang masih DPO.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bakal Buktikan Pegi Setiawan Berada di Bandung saat Terjadi Pembunuhan Vina di Cirebon

Lalu, lanjut Hotman, setelah kasus pembunuhan Vina diambil alih oleh Polda Jabar, 8 pelaku tersebut tiba-tiba mencabut seluruh isi BAP.

Namun demikian, jaksa tetap pada dakwaannya yaitu bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang. Adapun pelaku yang belum tertangkap atau masih DPO berjumlah tiga orang.

Selain dakwaan, kata Hotman, di fakta persidangan pun dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa ada 8 pelaku dan 3 pelaku lainnya masih DPO.

Sampai pada putusan akhir, Hotman menuturkan bahwa hakim tetap menetapkan ada 3 orang yang masih buron alias DPO.

“Putusan itu sudah inkrah, sudah final. Artinya apa, ada 6 versi yang semuanya (menyebut ada 3 DPO), tapi kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar. Yang benar adalah fiktif, ” kata Hotman pada Rabu (29/5/2024).

Hotman karena itu mempertanyakan mana yang benar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil penyidikan polisi yang hanya dilakukan selama dua minggu.

Baca Juga: Kompolnas Akui Polda Jabar Tangkap Pegi sebagai Pembunuh Vina-Eky karena Kasusnya Sudah Viral

“Ini putusan pengadilan di bagian akhir jelas-jelas disebutkan ada 3 DPO. Di dalam pertimbangan hukum juga ada 3 DPO, di dalam surat tuntutan ada 3 DPO, di dalam surat dakwaan ada 3 DPO, di dalam BAP ada 3 DPO, keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada 3 DPO,” tutur Hotman.

“Sekarang hanya dalam waktu 2 minggu diubah dengan mengatakan semuanya adalah fiktif.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


VOD

Spesial HUT ke-59 Harian Kompas

28 Juni 2024, 11:50 WIB

Close Ads x