Kompas TV nasional hukum

Hotman Tegaskan Keluarga Tolak Polda Jabar yang Nyatakan 2 DPO Kasus Vina Fiktif: Terlalu Cepat

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 16:10 WIB
hotman-tegaskan-keluarga-tolak-polda-jabar-yang-nyatakan-2-dpo-kasus-vina-fiktif-terlalu-cepat
Pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers bersama keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Hotman menegaskan pada prinsipnya keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan Polda Jabar yang mengatakan 2 DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.

“Terlalu cepat untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklumin tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Terus apa artinya putusan pengadilan ini,” ujar Hotman.

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Baca Juga: Kuasa Hukum Siapkan Saksi Rekan Kerja hingga Slip Gaji, Bukti Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.
Ralat Polisi

Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang. Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO adalah fiktif.

Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap. 

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024). 


Dia menyampaikan, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik. Ada yang menyebut nama tiga tersangka (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada pula yang menerangkan hanya ada satu nama tersisa.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Dihapus, Advokat: Itu Melanggar Hukum, Bisa Kena Pidana

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” ucap Surawan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x