Kompas TV nasional hukum

Kejagung Nilai Pelaporan terhadap Jampidsus ke KPK Keliru, Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 05:45 WIB
kejagung-nilai-pelaporan-terhadap-jampidsus-ke-kpk-keliru-begini-penjelasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). Kejagung angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK. Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Febrie dilaporkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.

"Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA  di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.

Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

"Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.

Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.

"Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," jelasnya.

Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.

Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Tambang



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x