Kompas TV nasional hukum

Kejagung Nilai Pelaporan terhadap Jampidsus ke KPK Keliru, Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 05:45 WIB
kejagung-nilai-pelaporan-terhadap-jampidsus-ke-kpk-keliru-begini-penjelasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). Kejagung angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK. Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan, terkait proses lelang saham yang diduga janggal oleh KSST.

"Saya jelaskan juga proses lelangnya, bahwa proses lelangan PT GBU ini dilakukan penilaian oleh 3 appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar," ucapnya.

Apprasial kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun.

"Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. Jadi kalau dibilang ada kerugian Rp 9 triliun, di mana kerugian Rp 9 triliunnya? Rp 3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp 9 miliar, yang laku cuma yang Rp 9 miliar," ucapnya. 

Karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua dengan melakukan foto appraisal.

"Ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu. Sehingga kita memperoleh nilai Rp 1,9 triliun. Itu pun kita lakukan satu pelelangan dengan jaminan," ungkapnya.

Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih USD 1 juta, kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp 1,1 triliun.

Ketut mengatakan, pada proses lelang kedua, ada seseorang yang menawar dan ditetapkanlah menjadi pemenang.

"Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara, untuk membayar para pemegang polis dan trainee," jelasnya.

"Begitu  proses pelayanan selesai, semua uang kita serahkan ke Kementerian Keuangan untuk dalam rangka tadi. Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan," ujarnya.

Kedua, lanjut Ketut, untuk menghindari proses hukum, karena PT GBU ini complicated, banyak gugatan, banyak permasalahan.

"Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi," tegasnya.

Meski begitu, Ketut menghormati laporan yang dibuat KSST. Ketut mengatakan, laporan tersebut menjadi koreksi instansi mereka.

"Tapi nggak apa-apa, kita berterima kasih kepada teman-teman yang melaporkan sehingga menjadi bahan koreksi bagi kami ketika ditemukan satu kesalahan," ucapnya.

Baca Juga: Jampidsus Buka Suara soal Kasus Penguntitan oleh Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x