A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Nilai Saksi yang Dihadirkan Kivlan Zen Malah Menguntungkan Penyidik

Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Nilai Saksi yang Dihadirkan Kivlan Zen Malah Menguntungkan Penyidik

Kompas.tv - 25 Juli 2019, 12:30 WIB
Penulis : Desy Hartini

Sidang praperadilan gugatan kasus kepemilikan senjata Kivlan Zen kembali digelar di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7) siang. Sidang menghadirkan empat saksi fakta dari pihak Kivlan Zen.Kuasa hukum Kivlan Zen membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya kesalahan administrasi dalam penangkapan Kivlan Zen.

Sementara itu, dari pihak Polda Metro Jaya menilai jika saksi yang dihadirkan oleh pihak Kivlan malah menguntungkan tim penyidik. Menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, barang bukti dan saksi dari pihak Kivlan Zen menguatkan apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai prosedur.

Tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen masih harus mendekam ditahanan karena permintaan penangguhan penahanannya ditolak polisi.Berbeda dengan Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan makar lain seperti EggySujana, mantan Danjen Kopassaus Mayjen Purnawirawan Soenarko, danLieus Sungkarisma telah menerima penangguhan penahanan. Penyidik polri menilai Kivlan bersikap tidak kooperatif.

#KivlanZen #Makar #Kerusuhan2122Mei



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x