Kompas TV nasional peristiwa

Polri soal Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidus Diperiksa Propam: Hasilnya Tak Ada Masalah

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 16:50 WIB
polri-soal-anggota-densus-88-yang-kuntit-jampidus-diperiksa-propam-hasilnya-tak-ada-masalah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024). Shandi menyebut anggota Densus 88 yang kuntit Jampidsus Febrie Adriansyah telah diperiksa propam dan hasilnya tak ada masalah. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Lebih lanjut ia pun menegaskan, Kejagung dan Kepolisian akan terus bersinergi dan bekerja sama mengingat dua lembaga itu terikat dalam aparat penegak hukum yang sama-sama berkonsentrasi untuk menegakkan hukum. Shandi mengatakan jangan sampai ada pihak yang mengadu domba.

"Jangan sampai bahwa kalau kita diadu domba antara Kejagung dan Kepolisian. Nantinya malah tepuk tangan para penjahat dan para koruptor ke depanlah yang akan menjadi hiasan-hiasan di luar sana," ujarnya.

DIberitakan sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit sejumlah anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Jumat (24/5) pekan lalu.

Dikutip dari Kompas.id, dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita bahwa kejadian itu sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB.

Aksi pengintaian tersebut kemudian diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) buka suara terkait penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88. Ia menegaskan penguntitan terhadap Jampidsus bukan isu belaka.

"Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.

Menurut penjelasannya, setelah kejadian penguntitan tersebut, pihaknya langsung memeriksa orang yang menguntit ke kantor Kejagung untuk diperiksa.


Dalam pemeriksaan tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung, kata ia, melepaskan anggota Densus 88 itu dengan menyerahkannya ke Divisi Pengamanan Internal atau Paminal Propam Polri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara soal Penguntitan Anggota Densus 88 terhadap Jampidsus!



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x