Kompas TV nasional hukum

Kasus Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus 88 Tak Disanksi, Motif Tak Diungkap

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 14:07 WIB
kasus-penguntitan-jampidsus-dianggap-selesai-anggota-densus-88-tak-disanksi-motif-tak-diungkap
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri dianggap selesai.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda Iqbal Mustofa.

"Situasinya sampai dengan saat ini sudah selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi," tutur dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis. (30/5/2024).

Baca Juga: Sempat Diperiksa usai Terciduk Intai Jampidsus, Kejagung Akhirnya Serahkan Anggota Densus ke Propam

Kasus ini selesai begitu saja tanpa adanya sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Sandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bripda Iqbal tidak dianggap melanggar aturan.

"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ujarnya.

Kendati demikian, Sandi mengatakan bahwa ada kemungkinan perkembangan terkait pemeriksaan Bripda Iqbal.

"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.

Selain tak adanya sanksi yang dijatuhkan, Polri juga tak mengungkap motif Bripda Iqbal melakukan penguntitan terhadap Jampidsus.

Sandi hanya mengatakan bahwa Propam Polri menyimpulkan bahwa tidak ada masalah atau konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jawaban kami dapat informasi dari Pak Kadiv Propam menyampaikan bahwa tidak ada masalah,” ucap dia.

Selain itu, pimpinan kedua lembaga penegak hukum ini, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah bertemu.

Menurutnya, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri dan Kejagung dan menyimpulkan bahwa hubungan kedua lembaga dalam keadaan yang baik.

Baca Juga: Mabes Polri Enggan Beberkan Motif Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung

Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit sejumlah anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Minggu (19/5) pekan lalu.


Dikutip dari Kompas.id, dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita bahwa kejadian itu sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB.

Aksi pengintaian tersebut kemudian diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x