JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera murni untuk kebutuhan pekerja dalam memiliki tempat tinggal.
Moeldoko menyebut dana dari potongan iuran Tapera tidak digunakan untuk pendanaan proyek-proyek strategis pemerintah atau pemerintahan selanjutnya.
Semisal program makan siang gratis milik Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka. Atau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Menurut Moeldoko, program pemerintah sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak ada hubungannya dengan anggaran yang ada di Tapera.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya itu sudah ada anggarannya," ujar Moeldoko saat jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo Berubah Nama Jadi Makan Bergizi Gratis, Apa Maknanya?
Moeldoko menjelaskan, Tapera merupakan implementas dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Pengelolaan dana Tapera akan diawasi oleh Komite Tapera untuk mencegah korupsi seperti yang terjadi di sejumlah lembaga asuransi pemerintah, termasuk PT Asabri (Persero).
Komite diketuai oleh Menteri PUPR, anggotanya yakni, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, hingga profesional.
Komite Tapera juga bakal membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Dengan begitu ia berharap BP Tapera tidak akan bernasib sama seperti PT Asabri (Persero).
"Dengan dibentuknya komite ini saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, enggak bisa macem-macem. Karena semua bentuk-bentuk investasi yang dijalankan akan dikontrol dengan baik oleh komite dan OJK," ujar Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak akan Seperti Asabri yang Bikin Jengkel, Dikorupsi Rp22,7 Triliun
Lebih lanjut Moeldoko menekankan Tapera merupakan bentuk tabungan yang bisa diambil oleh peserta setelah pensiun.
Semula, kebijakan ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan sejenisnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.