Kompas TV nasional politik

Moeldoko: Tapera Bukan untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Kompas.tv - 1 Juni 2024, 06:08 WIB
moeldoko-tapera-bukan-untuk-biayai-makan-siang-gratis-apalagi-ikn
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat jumpa pers di Kantor Staf Presiden di Kompleks Istana Merdeka, Jumat (31/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Namun pemerintah melakukan pengembangan ke para pekerja swasta. 

Diperluasnya kepesertaan Tapera dikarenakan data BPS menyatakan ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. 

Hal ini menjadi problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini.

Problem backlog adalah permasalahan kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah ingin menunjukkan kehadiran pemerintah di semua situasi yang dihadapi oleh masyarakatnya. Khususnya persoalan berkaitan dengan sandang, pangan dan papan. Dan itu tugas konsititusi," ujar Moeldoko. 

Baca Juga: Moeldoko Sebut Keingintahuan Masyarakat terhadap Tapera Tinggi, Banyak Dicari di Google

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020, seperti perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera.

Dalam hal itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Kalau Bisa Milih, Saya Pingin Jadi Anak Presiden

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x