Kompas TV nasional politik

Soal Kelola Pertambangan, Gus Yahya: Ini Tanggung Jawab yang Harus Dilaksanakan, SDM NU Siap

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 20:05 WIB
soal-kelola-pertambangan-gus-yahya-ini-tanggung-jawab-yang-harus-dilaksanakan-sdm-nu-siap
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya saat memberikan sambutan di acara halalbihalal PBNU, Minggu (28/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Tito Dirhantoro

"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," katanya. 

Terobosan penting

Lebih lanjut, Gus Yahya menilai kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo dalam memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat secara langsung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. 

"PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," ujar Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang itu.

"Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya." 

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Ketum PBNU soal Konsesi Tambang untuk Ormas: Apresiasi Tinggi Langkah Berani Jokowi

Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola WIUPK.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kemudian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. 

Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x