Kompas TV nasional politik

Soal Kelola Pertambangan, Gus Yahya: Ini Tanggung Jawab yang Harus Dilaksanakan, SDM NU Siap

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 20:05 WIB
soal-kelola-pertambangan-gus-yahya-ini-tanggung-jawab-yang-harus-dilaksanakan-sdm-nu-siap
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya saat memberikan sambutan di acara halalbihalal PBNU, Minggu (28/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Tito Dirhantoro

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersedia mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintah. 

Diketahui, pengelolaan tambang untuk Ormas Keagamaan ini tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh bisa tercapai.

Gus Yahya memastikan Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

"NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia," ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024). 

Baca Juga: Biar Tidak Rugikan Seluruh Pihak, PP Muhammadiyah Bakal Kaji Dulu Tawaran Kelola Pertambangan

Gus Yahya menambahkan, jaringan dan lembaga layanan masyarakat yang dimiliki NU diyakini akan menjadi saluran efektif dalam mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi pengelolaan tambang yang dimandatkan kepada NU. 

Di samping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU bakal mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. 

Gus Yahya menjamin pengelolaan WIUPK tersebut akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," katanya. 

Terobosan penting

Lebih lanjut, Gus Yahya menilai kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo dalam memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat secara langsung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. 

"PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," ujar Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang itu.

"Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya." 

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Ketum PBNU soal Konsesi Tambang untuk Ormas: Apresiasi Tinggi Langkah Berani Jokowi

Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola WIUPK.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kemudian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. 

Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x