Kompas TV nasional politik

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Luhut: Tujuannya Buat Bantu Umat

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 00:10 WIB
ormas-keagamaan-bisa-kelola-tambang-batu-bara-luhut-tujuannya-buat-bantu-umat
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dirinya ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai koordinator investasi Apple di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Sumber: Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan pemerintah memberi ruang kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan disebut untuk membantu umat.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan keputusan tersebut diambil karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.

Semisal, kata Luhut, saat ormas keagamaan ingin membangun rumah ibadah, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.

"Jadi, tujuannya sebenernya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin (membangun) rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya dari situ," ujar Luhut, dalam acara talkshow, Selasa (4/6/2024).

Luhut menambahkan, meski ormas keagamaan diberikan kepercayaan mengelola pertambangan, bukan berarti pengawasan tidak berjalan. 

Baca Juga: Respons PBNU, PGI dan PP Muhammadiyah soal Izin Pertambangan Khusus dari Jokowi buat Ormas Keagamaan

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat rawan konflik kepentingan. Luhut menyebut, bisa saja kebijakan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu. Misalnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan malah dikuasai untuk kepentingan pribadi. 

Untuk mencegah hal tersebut, Luhut pun mengajak masyarakat tetap memberi pengawasan terhadap ormas keagamaan dalam menjalankan pengelolaan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Luhut.

Aturan WIUPK 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: PBNU Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi Atas Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x